Kantor Imigrasi Non TPI Takengon melaksanakan kegiatan koordinasi dengan perangkat desa terkait praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Tingkem Asli, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah dan diikuti oleh Kepala Desa Desa Tingkem Asli beserta jajaran.
Dalam kegiatan ini, Petugas Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan informasi tentang Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Modus Operandi yang digunakan, Negara tujuan TPPO dan TPPM serta peranan Imigrasi dalam pencegahan TPPO dan TPPM, Rabu 23 Oktober 2024.
Selanjutnya Petugas Imigrasi menyampaikan persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan paspor yang baik dan benar, ketentuan berpergian ke luar negeri serta tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
Kepala Desa Tingkem Asli, SATRIA, menyampaikan bahwa Desa Simpang Teritit akan berkolaborasi dengan pihak Kantor Imigrasi Non TPI Takengon dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di lingkungan masyarakat.